Selamat datang di Web PKS Giriwoyo

Urgensi Rekonstruksi Fiqh Siyasah Syar’iyah

Minggu, 10 Februari 20130 komentar

 

image

Ada beberapa tema dalam fiqh Islam yang sangat penting tetapi relatif kurang dibahas secara ekstensif oleh para ulama dalam satu atau dua abad terakhir. Beberapa tema itu diantaranya adalah: Fiqh Siyasah (Fiqh Politik) dan Fiqh Jinayah (Fiqh Pidana dan Hukum Islam, jarimah dan uqubat). Bukannya tidak dibahas sama sekali. Kita tetap masih bisa mendapatkan kitab-kitab yang ditulis dalam tema ini di kurun waktu tersebut, hanya saja secara perbandingan relatif, tema ini tidak seluas pembahasan bab-bab lain dalam ilmu fiqh seperti dalam fiqh ibadah dan sebagainya.

Kitab-kitab Fiqh Siyasah

Beberapa contoh kitab-kitab dalam bidang politik yang ditulis oleh para ulama diantaranya: “Al Fardlu wa Al Dawlah fi Al Syariah Al Islamiyah” karya Syaikh Abdul Karim Zaidan; “Al Islam wa Adhauna Al Siyasiyah” karya Syaikh Abdul Qadir Audah; “Al Siyasah As Syariyyah” karya Syaikh Abdul Wahhab Khalaf; “The Islamic Law and Constitution” karya Syaikh Abul A’la Al Maududi; “Al Alaqah Al Dauliyah fi Al Islam” karya Syaikh Muhammad Ahmad Abu Zahrah; “Al Islam wa Ushulul Hukmi: Bahtsul Khilafah wal Hukumah fil Islam” karya Ali Abdul Raziq;“Al Nadzariyah Al Siyasiyah” karya Prof. DR Dhiyauddin Arrais;“Al Fikr As Siyasi fi Al Islam” karya M Jalal Syaraf dan Ali Abdul Muth’i Muhamad; “Al Isytirokiyah Al Islamiyah” karya DR Musthafa As Siba’i; “The Political Tought of Ibn Taimiyyah” karya DR Qamarudin Khan;  “An-Nizhamul Al Hukmi fi Al Islam”, “Ad Daulah Al Islamiyah” dan “Al Khilafah”karya Syaikh Taqiyudin An-Nabhani; “Muhasabah Al Hukkam Lajnah Ad Difa’an Al Huquq Al Syariyyah”karya Prof DR Muhamad bin Abdullah Al Masa’ari (Tokoh Hizbut Tahrir); “Masyruah Al Qanun Wasa’il Al I’lam fi Daulah Khilafah’ karya Ziad Ghazal (Tokoh Hizbut Tahrir); “Islam wal Ilmaniyah” (Islam dan Sekulerisme) karya Syaikh DR Yusuf Qaradhawi dan masih banyak lagi kitab lainnya.

Adapun kitab-kitab yang membahas tema politik Islam dari periode yang sedikit lebih klasik diantaranya: “Muqadimah” karya Ibnu Khaldun; “Al Ahkam As Sulthaniyah wa Wilayatul Diniyah” karya Abu Hasan Al Mawardi; “Al Ahkam As Sulthoniyah” karya Abu Ja’la Al Hambali; “At-Thuruq Islamiyah fi Siyasah Syar’iyyah” karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah; “Al Imamah wa Siyasah” karya Ibnu Qutaibah;“As Siyasah Syar’iyyah fi Ishlahi Aro’i wa Ra’iyah” karya Imam Ibnu Taimiyah; “Al Tibr Al Masbuk fii Nashihat Al Mulk” karya Imam Al Ghazali dan sebagainya.

Kitab-kitab politik Islam karya ulama atau penulis lokal diantaranya: “AsAs asas Hukum Tata Negara Menurut Syariah Islam” dan “Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqh Islam” karya Prof. Hasby As Shidiqie;“Islam dan Tata Negara. Ajaran, Sejarah dan Pemikiran” karya DR Munawir Sadzali; “Fiqh Siyasah”karya Prof. HA Djazuli dan masih banyak lagi.

Ini soal perbandingan relatif. Suatu tema dalam bidang keilmuan tertentu akan terasa dinamika pembahasannya jika tema tersebut dibahas dengan melibatkan sebanyak mungkin ahli, dibahas dari sebanyak mungkin sudut pandang dan dibahas dengan sebanyak mungkin pendekatan. Biasanya setelah berjibaku dalam dinamika ranah akademis, perlahan tema itu akan menyebar menjadi pengetahuan umum masyarakat dan akhirnya penerapannya dalam kehidupan nyata akan mempengaruhi jalannya sejarah. Kita bisa lihat contoh berikut. “Trias Politica” karangan Jean Jaques Rosseu atau “Das Kapital” karangan Karl Marx awalnya hanya merupakan gagasan akademik biasa. Tetapi kemudian karya-karya itu mempengaruhi jalannya sejarah manusia setelah diadopsi dalam praktek nyata.

Karya Akademik dan Pengaruhnya dalam Sejarah

Gagasan-gagasan akademik baru atau hasil penelitian ilmiah mutakhir – saya yakin, sebenarnya lebih banyak muncul dalam sejarah daripada apa yang kita ketahui, tetapi tidak semuanya berpengaruh besar dalam kehidupan nyata. Contoh sederhananya, kita bisa melihat skripsi, tesis atau disertasi di kampus-kampus kita. Kebanyakan hanya berakhir dalam koleksi perpustakaan universitas. Paling jauh, karya itu akan menjadi inspirasi bagi karya-karya ilmiah selanjutnya yang bisa jadi karya selanjutnya itu pun akan berakhir di rak perpustakaan juga. Mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat adopsi dan penerapan suatu gagasan akademik atau suatu penemuan ilmiah sehingga diterapkan dalam kehidupan nyata, ini membutuhkan pembahasan tersendiri yang cukup panjang. Kita akan membahasanya di lain kesempatan.

Kembali ke soal fiqh siyasah. Jika dibandingkan antara fiqh siyasah, fiqh jinayah (uqubat, zarimah) dengan fiqh ibadah, maka tampak bagi kita bahwa pembahasan fiqh ibadah merupakan salah satu contoh tema yang lebih “beruntung”. Dinamika pembahasan para ulama mengenai tema ini bahkan menjadi pendorong utama lahirnya berbagai Mazhab Fiqh. Sebagai contoh, untuk masalah niat wudhu saja setidaknya kita bisa membaca 6 kelompok pendapat dari barbagai ulama mazhab. Fiqh ibadah dan tema-tema turunannya seperti soal halAl haram dalam makanan, terus digali dan berkembang sepanjang sejarah Islam. Hampir di tiap kurun sejarah kita menemukan karya-karya ulama yang monumental dan berpengaruh baik secara akademik maupun dalam kehidupan nyata. Bahkan dalam masa yang disebut “zaman krisis ilmu syariah dan ijtihad” sekali pun, fiqh ibadah tampaknya tetap bertahan dalam majelis-majelis ilmiah para ulama (walau mungkin tak banyak ijtihad baru).

Dalam kajian ilmu fiqh saya akan menyebutkan beberapa contoh karya-karya ulama yang bepengaruh. Saya melihat dalam lapangan ini, kitab-kitab fiqh yang lebih cepat memberi pengaruh secara luas adalah kitab-kitab fiqh yang ditulis dengan pendekatan muqarin (perbandingan). Kitab fiqih muqarin dalam membahas suatu masalah senantiasa menampilkan berbagai pendapat para ulama dari berbagai mazhab sebelum kemudian ditarjih (ditentukan pendapat yang lebih kuat). Masuk akal bila kitab fiqh seperti ini cepat memberi pengaruh luas karena cara ini memiliki peluang tersebar lebih luas di dunia Islam dengan menjangkau wilayah-wilayah yang berbeda-beda mazhabnya. Sedangkan kitab fiqh yang hanya ditulis dalam cakupan satu mazhab saja kemungkinan besar hanya akan tersebar dan berpengaruh di wilayah penganut mazhab yang bersangkutan saja.

Hampir semua mazhab fiqh memiliki ulama yang menulis fiqh perbandingan. Beberapa diantaranya yang sempat saya baca ditulis dengan sangat bagus. Bahkan seolah-olah ketika kita membacanya kita akan menganggap bahwa argumen dan dalil yang disampaikan dalam kitab tersebut merupakan pendapat yang paling baik. Tetapi ketika kita beralih membaca kitab fiqh perbandingan yang ditulis oleh ulama dari mazhab lainnya kita pun merasa bahwa pendapat-pendapat dalam mazhab tersebutlah yang paling bagus. Fiqh perbandingan, senetral apa pun upaya yang dilakukan ulama yang menulisnya biasanya tetap akan berupaya memenangkan mazhab yang didukungnya. Secara pribadi saya menganggap hal seperti ini bagus dalam perjalanan intelektual kita. Fanatisme buta itu biasanya disebabkan karena kita hanya terbiasa tahu masalah dari satu sumber saja, atau dari satu mazhab saja. Ibarat katak dalam tempurung, mengamuk-ngamuk dan menganggap rendah pihak yang berlainan pandangan dengan yang kita ketahui dan fahami.

Beberapa contoh kitab fiqh perbandingan dari masa klasik diantaranya:

  • Dari mazhab Hanafi ada kitab “Al Hujjah ‘Ala Ahlul Madinah” karya Imam Muhamad bin Hasan Al Syaibani (wafat 189 H);
  • Dalam mazhab Hanbali ada kitab “Al Mughni” karya Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dan kitab“Majmu’ Al Fatawa” karya Imam Ibnu Taimiyah (wafat 729 H);
  • Dalam mazhab Syafii ada kitab “Al Majmu” karya Imam An-Nawawi (wafat 676 H).
  • Dalam mazhab Maliki ada kitab “Bidayatul Mujtahid” karya Imam Ibnu Rusyd (wafat 597 H).

Sebagai tambahan, kalau mau kita sebutkan, ada juga kitab “Al Khilaf fii Al Ahkam” karya Abu Ja’far Muhamad at-Thusi dari kalangan Syiah Imamiyah yang juga membahas fiqh dengan metode perbandingan mazhab.

Di masa modern, kita mengenal beberapa kitab yang cukup tenar dikalangan akademisi diantaranya kitab “Fiqh As Sunnah” karya Syaikh Sayyid Sabiq dan kitab “Fiqhul Islam wa Adilatuhu” karya Syaikh DR Wahbah Al Zuhaili serta beberapa yang lainnya yang juga ditulis dengan metode muqarin (perbandingan).

Perlunya Rekonstruksi Fiqh Siyasah

Pertanyaan terpenting dari ini semua adalah, mengapa fiqh siyasah tidak bernasib sama seperti apa yang terjadi dengan tema-tema fiqh yang lain. Kita kurang mengenal pendapat-pendapat para ulama dari berbagai mazhab tentang fiqh siyasah serta dinamika perbedaan-perbedaan pendapat diantara mereka. Ataukah pengelompokan pendapat dalam bidang fiqh siyasah tidak mengikuti pengelompokan pendapat seperti dalam mazhab fiqh lainnya. Mirip seperti tema Kalam dalam lapangan teologi dimana pengelompokan pendapat juga cenderung tidak mengikuti mazhab fiqh. Tetapi kalau ini yang terjadi akan tampak aneh pula bagi kita, bukankah siyasah juga bagian dari fiqh!? Berbeda dengan Kalam!

Sepintas, bagi kita yang awam, perbedaan pandangan dalam fiqh siyasah kontemporer justru lebih terasa dalam kelompok-kelompok pergerakan Islam, bukan dalam kelompok-kelompok madzhab fiqh. Kita lebih mudah menelusuri pendapat kelompok Salafi, Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin atau kalangan Nahdiyin dalam soal sistem politik kenegaraan daripada menelusurinya berdasarkan pendapat-pendapat ulama mazhab. Atau contoh lain yang lebih spesifik adalah ketika kita ingin mengetahui pendapat para ulama mengenai pemilu (pemilihan umum). Kita rasanya akan sulit menelusuri pendapat ulama berdasarkan kategori Mazhab Syafiiyah, Malikiyah, Hanabilah atau Hanafiyah dibanding dengan menelusurinya berdasarkan kategori Ulama Salafi, Nahdiyin, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir atau Salafi Jihadi. Ini menarik.

Dari sini kita melihat pentingnya upaya rekonstruksi fiqh siyasah dan menggalinya dari kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer. Tema fiqh siyasah ini sebenarnya juga terselip diantara kitab-kitab fiqh para ulama klasik, hanya saja perlu upaya untuk merekonstruksinya kembali sehingga kita mendapatkan gambaran yang utuh. Tugas seperti ini tentulah bukan tugas sembarang orang. Butuh para ulama yang kompeten untuk melakukannya.

Antara Menulis dengan Pena dan Menulis Dengan Karya dan Amal

Cakupan fiqh siyasah itu cukup luas. Sebagian pendapat mengatakan bahwa persoalan siyasah mempengaruhi hampir semua urusan dalam fiqh muamalah. Hanya saja saya meragukan semua aspek dari fiqh tersebut (apalagi jika dihubungkan dengan persoalan-persoalan kontemporer yang kemungkinan situasinya belum ditemui di masa lampau) telah dibahas secara rinci dalam kitab-kitab klasik. Dalam hAl hal tertentu mungkin kita mendapat pembahasan rinci tapi dalam bagian lainnya kita hanya mendapat pembahasan umum saja. Ijtihad itu memiliki keterkaitan dengan konteks jaman dan konteks tempat.

Tetapi dalam prakteknya, keadaan dan sejarah hidup para ulama lampau tidak bisa terlepas dari situasi politik dan sosio-historis pada jaman mereka hidup. Maksud saya begini, jika kita tak menemukan pembahasan rinci dari seorang ulama tentang suatu masalah politik maka kita memiliki alternatif lain untuk memperkirakan pendapat ulama yang bersangkutan. Contohnya: Kita ingin mengetahui pendapat Imam Ibnu Rusyd soal hukum negara yang terpisah dari kepemimpinan umum umat Islam yang lebih luas (Khilafah Abbasiyah, pada saat itu) serta tidak memiliki pemimpin yang bergelar Khalifah. Sebut saja kita tak menemukan penjelasan rinci soal ini dalam karya tulis Ibnu Rusyd atau murid-muridnya. Maka kita bisa memperkirakan pendapat beliau dengan melihat fakta sejarah. Ibnu Rusyd hidup dan menjadi ulama di Andalusia pada masa pemerintahan Dinasti Muwahidun. Dinasti ini bukan kelanjutan dari Dinasti Umayah yang sebelumnya sempat tersisa di Andalusia. Bani Umayah di Andalusia sudah tamat saat itu. Dari fakta ini kita bisa memperkirakan pendapat Ibnu Rusyd untuk permasalahan yang kita gali. Teori dasarnya, tak mungkin seorang ulama berprilaku secara bertentangan dengan pendapatnya sendiri. Kalaupun tak mampu mengubah keadaan yang tidak benar pastinya ia melakukan pengingkaran baik dengan sikap maupun perkataan.

Contoh lainnya adalah penggalian sikap Imam Ibnu Taimiyah dalam persoalan praktek pemerintahan Daulah Mamluk yang berpusat di Mesir. Dari sejarah kita mengetahui bahwa sistem politik yang dipraktekan oleh Mamluk di Mesir saat itu cukup unik. Saat itu Khalifah diangkat dari keturunan Bani Abbasiyah di sana tetapi perannya lebih kepada peran agama dan simbol kesatuan negara. Adapun kekuasaan dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh para Sultan Mamluk. Kira-kira bagaimana pendapat Ibnu Taimiyah soal ini, apakah menyalahkan, mengingkari karena dianggap tak sesuai dengan sunnah, memperbolehkan atau bagaimana? Yang jelas pada masa itu, Ibnu Taimiyah turut serta berjuang bersama para Sultan Mamluk dalam membendung serangan Mongol yang terus merangsek memasuki wilayah Suriah menuju Mesir.

Upaya rekonstruksi seperti ini saya pandang perlu untuk menutupi kekurangan informasi dari sumber-sumber karya tertulis. Apabila metode ini digabungkan dengan kajian pustaka karya ulama yang bersangkutan atau dari sumber-sumber karya murid-muridnya, hasilnya insya Allah akan positif terhadap perkembangan ilmu fiqh siyasah. Salah satu contoh karya dengan pendekatannya mirip dengan yang kita dijelaskan di atas adalah buku “The Political Thought of Ibnu Taimiyyah” sebuah karya disertasi DR Qamarudin Khan (walaupun karya ini tampaknya lebih mengacu pada karya-karya tulis Ibnu Taimiyah, bukan pada apa yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah). Kita membutuhkan lebih banyak lagi karya-karya seperti ini.

Dengan semua upaya ini, diharapkan nasib fiqh siyasah bisa menjadi lebih baik. Jika sudah dibahas secara lebih ekstensif oleh para ulama kontemporer dan diuji terus-menerus dalam lapangan akademis maka diharapkan pada gilirannya akan memberi dampak dalam praktek kehidupan nyata untuk memecahkan persoalan-persoalan politik umat Islam sekarang dan ke depan. Kalau tidak demikian, apa lagi peran para ulama, coba! Bukankah para Ulama belum wafat semua?!

Muhamad Khaerul Jamal

Ciamis, 20121029

 

Sumber : Fimadani

Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh PUSAT MULTIMEDIA
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger